BerandaBid HumasPolda Babel Musnahkan 3,8 Ton Daging Beku Ilegal Tercemar Mikroba

Polda Babel Musnahkan 3,8 Ton Daging Beku Ilegal Tercemar Mikroba

WhatsApp Image 2020-07-06 at 11.04.09Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Senin, 06 Juli 2020. Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 193 koli atau sekitar 3,8 ton daging beku ilegal di Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang. Plh Kasubdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Babel Kompol Andi Purwanto mengatakan 3,8 ton daging beku ilegal asal Australia ini hasil ungkap kasus bulan lalu.

“Barang bukti daging beku 3,8 ton ini, kita Musnahkan semua, ini sebagai efek jera kepada pelaku yang mencoba melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Kompol Andi.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, Kepolisian juga menetapkan D pemasukan daging beku ilegal asal Australia sebagai tersangka.

“Tersangka melanggar undang-undang karantina, undang-undang perdagangan kemudian undang–undang pangan ancaman hukumannya paling berat 4 tahun penjara,” jelas Kasubdit 1 Indag.

Saat pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diakuinya tidak bisa dihadirkan tersangka. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, tersangka sedang sakit. Sementara, Kepala Balai Karantina Pangkalpinang Syaifudin Zuhri mengucapkan terima kasih kepada Polda Babel yang telah mengamankan daging masuk secara ilegal.

“Ini salah satu upaya untuk mencegah hama penyakit hewan yang bersifat zoonosis juga yang bisa tertular kepada manusia. Dari hasil pemeriksaan laboratorium memang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi sesuai dengan Undang-Undang karantina. Ada sanksi pidana disini dengan sengaja tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan jadi sanksinya penjara dan dendanya Rp2 miliar. Kami berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku,” jelas Syaifudin.

Dari uji sampel, daging sapi ilegal ini memiliki cemaran mikroba di atas ambang batas normal. Selain itu masuknya daging ilegal itu tanpa dilengkapi dokumen.


Berita Lainnya