Polda Kep. Bangka Belitung, BIdang Hubungan Masyarakat – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang yang penyebaran berita bohong (Hoax) dan provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, kedua pelaku yakni AY dan IS memprovokasi bahwa beberapa bank tidak mempunyai uang cash untuk mencairkan nasabahnya. “Dari pengungkapan itu dua pelaku memposting di akun media sosial bahwa perbankan tidak memiliki uang cash untuk mencairkan nasabahnya,” jelsnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (03/07/20).
Brigjen Pol Awi Setiono mengungkapkan, usai dilakukan penangkapan, keduanya mengaku hanya asal membuat dan menyebarkan informasi tersebut. Padahal keduanya juga tidak memiliki rekening bank yang ditulisnya itu. Mereka membuat posting-an di Twitter dengan kalimat ‘Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….’.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut tersangka juga menyinggung krisis 1998 pada posting-an di media sosial. “Dua pelaku ini menyebarkan berita provokatif bahwa menarik uang di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 1998,” terangnya.
Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan kedua tersangka tidak saling kenal dan tidak berafiliasi dengan pihak mana pun. Mereka menyebarkan hoax tersebut hanya karena iseng. “Kami dapat pastikan bahwa kedua tersangka ini tidak berafiliasi dengan pihak mana pun. Jadi bekerja atas inisiatif sendiri. Dan kami tanyakan motifnya apa. Yang pertama dia sampaikan adalah iseng,” jelas Dirtipid Siber.
Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengapresiasi Polri yang berhasil mengamankan penyebar hoax tersebut. Penangkapan ini disebut dapat membuat masyarakat tenang. “OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat dananya dari perbankan sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.