BerandaBid HumasPolri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Media Online

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Media Online

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Media OnlinePolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan saudari TSE (Titi Sumawijawa Empel) statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/06/20).

Penetapan kedua tersangka tersebut ditentukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pendiri Kaskus yakni Andrew Darwis pada Bulan November Tahun 2019 lalu.

Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang,” tutur Jenderal bintang satu.

Tersangka pertama yaitu Titi Sumawijawa Empel dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.


Berita Lainnya