Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Berdasarkan evaluasi dan gelar operasional kegiatan di Polres Pangkalpinang, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang mengalami tren peningkatan.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan, Polres Pangkalpinang membentuk Tim Naga Polres Pangkalpinang.
Melihat beberapa bulan belakangan ini, ada peningkatan angka kriminalitas, terutama untuk kasus 3c (Curat, curas dan curanmor) walapun secara nasional tetap masih relatif kondusif.
“Dari angka peningkatan kejahatan di wilayah di Polres Pangkalpinang ada tren peningkatan, mungkin ini sebagai dampak adanya pandemi covid-19. Karena ada menimbulkan beberapa masyarakat harus di rumahkan, sehingga menimbulkan tindakkan kejahatan,” jelas Tris Lesmana Zeviansyah, Selasa (30/6/2020) di Polres Pangkalpinang.
Lanjutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, membuat perekonomian mereka mengalami kesulitan. Sejak di bentuk Tim Naga Polres Pangkalpinang, pada tanggal 6 Juni 2020, membuat angka kriminalitas menjadi berkurang.
“Tujuan utamanya memang menurunkan angka kriminalitas di Kota Pangkalpinang, sehingga Kota Pangkalpinang lebih kondusif lagi,” ucapnya.
Selama kurun waktu tiga minggu, Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap 10 kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat rilis langsung kepada awak media di Aula Anton Sujarwo Polres Pangkalpinang, Selasa (30/6/2020).
“Sejak dibentuk pada 9 Juni 2020, sudah berhasil mengungkapan, ada 10 kasus 3c (curas, curat, dan curanmor) yang diamankan ada 7 kasus curat, 2 pencurian curas, dan 1 curanmor,” kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.
Menurut Tris, dari 10 kasus yang berhasil amankan, 16 orang tersangka, dua diantaranya dilimpahkan ke Polres Bangka Selatan, karena ada laporan polisi di Polres Bangka Selatan.
“10 kasus 3 C, terdiri dari 14 orang tersangka dari 10 laporan polisi. dari 10 kasus tersebut, ada 1 Curanmor, sedangkan untuk kasus curat yang lain, dengan modus oprandi melaksanakan pembongkaran apotek, rumah kontrakan, dan pencurian kabel PLN,” jelas Tris.
Menurut Tris, khusus untuk pengungkapan pencurian kabel PLN ini, pihak kepolisian juga melibatkan dari pihak PLN dalam rillis itu, dari kasus pencurian kabel PLN ini sebanyak 6 tersangka, 4 diamankan 3 pelaku dan 1 penada, sedangkan 2 orang lainnya dilimpahkan ke Polres Bangka Selatan.
“Total TKP pencurian kabel PLN sebanyak 21 TKP, di Kota Pangkalpinang ada 3 TKP. Dengan taksiran kerugian dari sebanyak Rp 336 juta,” ucapnya
Secara keseluruhan tersangka melanggar unsur pasal 363 dan 362 Kuhp untuk dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Â