Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan masyarakat,- Terhitung mulai 1 Januari sampai akhir Juni 2020, berhasil mengungkap 28 perkara penyalahgunaan narkotika dengan 41 orang tersangka.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan saat konferensi pers mengatakan 28 perkara narkotika yang ditangani dengan 41 orang tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama satu semester atau dari Januari sampai akhir Juni 2020.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkotika itu, masing-masing sabu-sabu sebanyak 35.09 gram, ganja seberat 42.53 gram serta ekstasi sebanyak 11 butir.
“Dari 41 tersangka terdapat 26 orang sudah P21 tahap kedua yang dilimpahkan ke kejaksaan serta lainnya masih dalam proses sidik,” jelas Kapolres.
Dalam laporan polisi kasus narkotika kata kapolres, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Hanya saja pelaku DPO narkotika diamankan dalam kasus lain serta kepemilikan senjata api rakitan termasuk tiga butir peluru aktif,” jelas Kapolres.
Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika, segera melapor ke kepolisian terdekat jika mengetahui dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Menurut salah satu tersangka narkotika, Arsyad dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak kenal karena dibelinya hanya melalui telepon genggam.
“Saya tidak kenal dengan penjual, karena transaksi melalui telepon dan barang pesanan diletaknya dipingir jalan yang sudah disepakati, uang pembelian melalui transfer,” jelas Kapolres.