BerandaBid HumasKapolres Beltim, Aliran Sungai Tidak Ada Lagi Penambang

Kapolres Beltim, Aliran Sungai Tidak Ada Lagi Penambang

kapolres beltim Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Menindaki kondisi lokasi sungai Manggar yang di indikasikan adanya giat penambangan liar di area sungai, polres beltim turun langsung memastikan posisi sungai Manggar steril tanpa aktifitas penambang TI punton rajuk.

Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo SIK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Galih, SH, SIK, Kasat Sabhara AKP Suseno Joko dan Kasat Intel AKP Antonius Sinaga, SH serta beberapa personil jajarannya. Senin (22/06/2020)

Adapun permasalahannya, Kapolres Beltim meminta supaya area lokasi sungai Manggar saat ini tidak lagi ada kegiatan penambang TI rajuk, beda halnya dengan mereka yang mengantongi izin (SPK) resmi dari  PT. Timah. Beliau juga menambahkan dengan penertip ini tidak lain tujuannya untuk mengikuti aturan tehnik tambang dan UU pertambangan demi kelangsungan bersama, agar hal ini dapat dimengerti oleh penambang, supaya dikemudian hari semua penambang TI rajuk bisa mengikuti aturan yang berlaku demi keselamat pekerjanya sendiri, tidaklah mesti asal dan tanpa izin yamg resmi. “Kami akan tetap memantau sterilisasi Sungai Manggar jika masih ada penambang yang masih dalam proses pembongkaran, jelas kapolres

Ada tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang paling sering dilanggar oleh pengusaha timah di Bangka Belitung. “Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 159 dan Pasal 161 tentang pemegang IUP yang mengelola, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang bukan dari IUP,”jelasnya.

Kami inginkan masyarakat Kab. Beltim dalam hal yang bekerja sebagai penambang, untuk bisa mematuhi aturan Undang-undang yang berlaku, kami tidak ingin masyarakat yang ingin mencari nafkah justru berbenturan dengan hukum. Kami tau saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, namun kita juga tidak diperbolehkan untuk melanggar aturan yang berlaku, aturan itu dibuat untuk di taati bersama, dan semua aturan yang dibuat untuk kemaslahatan masyarakat.


Berita Lainnya