BerandaBid HumasPolres Babar Sumbang 49 Kantong Darah ke PMI

Polres Babar Sumbang 49 Kantong Darah ke PMI

Polres Babar Sumbang 49Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rabu, 17 Juni 2020. Polres Bangka Barat menyumbangkan 49 kantong darah kepada Unit Tranfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Pangkalpinang .

Darah sebanyak itu didapatkan Polres Babar setelah menggelar Bakti Sosial Donor Darah bekerja sama dengan UTD PMI Pangkalpinang, dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-74 dan Hari Donor Darah Sedunia Tahun 2020 di Mapolres Bangka Barat.

Ketua PMI Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bangka Barat yang telah menyumbangkan darahnya untuk masyarakat yang membutuhkan melalui PMI Pangkalpinang.

“Dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, stok darah di UTD PMI memang sangat kurang. Kami hanya mengandalkan donor darah keluarga saja. Hal ini disebabkan untuk menyelenggarakan kegiatan donor darah seperti biasa tidak bisa dilaksanakan, karena dikhawatirkan penyebaran virus Covid–19,” jelas Ketua PMI Kota Pangkalpinang.

Dengan penerapan new normal sekarang, PMI kembali akan melaksanakan agenda rutin donor darah, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Pada bulan Juni ini, sudah direncanakan giat donor darah mulai tanggal 19 Juni di Polres Bangka Tengah, tanggal 20 Juni di PMI Kota Pangkalpinang, tanggal 22, 23 di Polda Babel, tanggal 24 Juni di Polres Pangkalpinang, tanggal 25 Juni di Korem 045/ Garuda Jaya, dan tanggal 29 Juni di BNN Kota Pangkalpinang.

Perlu diketahui masyarakat, kata Sopian, untuk stok darah di UTD PMI Pangkalpinang, tanggal 17 Juni 2020 hingga pukul 14.00 Golongan A sebanyak 11 ka tong, B sebanyak 3 kantong, golongan darah O sebanyak 18 kantong, golongan darah AB sebanyak 1 kantong, semuanya jenis Whole blood (WB), sedangkan Packed red Cell (PRC) kosong.

“Mudah–mudahan dengan kegiatan yang telah terjadwal tersebut, PMI Pangkalpinang dapat menambah persediaan darah di UTD PMI Pangkalpinang. Target kami 480 kantong darah bisa terkumpul, walaupun biasanya ada juga dari pendonor yang berniat mau donor, tapi gagal dikarenakan beberapa faktor seperti HB, tensi rendah, berat badan kurang dan lain sebagainya,” jelas Ketua PMI Kota Pangkalpinang.

Sekretaris PMI Pangkalpinang,Wahyono menambahkan, berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2011, tanggung jawab pelayanan darah adalah pemerintah dan pemerintah daerah, untuk mengatur, membina dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat.

PMI, urai Wahyono, merupakan organisasi sosial kepalangmerahan yang diperbolehkan dalam pengerahan dan pelestarian pendonor darah.

“Hal ini, juga dipertegas dengan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang salah satu tugas PMI memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” tutup Wahyono.


Berita Lainnya