Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rabu, 17 Juni 2020. Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk Andoni alias Doni (38) warga Toboali, Bangka Selatan. Doni merupakan pelaku disalah satu kontrakan di Jalan Gajah Mada Kota Pangkalpinang. Doni berhasil menyikat 1 set kamera DSLR dan 1 unit Handphone.
Selain itu juga ikut diamankan Yuhardani alias Dani (26) warga Gerunggang Pangkalpinang merupakan penadah barang curian yang merupakan residivis penadah barang curian.
“Hasil penyelidikan pelaku warga Pangkalpinang, anggota meluncur kesana melakukan penangkapan di Toboali,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi mewakili Dirkrimum Kombes Pol Budi Hermawan Kamis, 18 Juni 2020.
Pengungkapan kasus dengan pemberatan ini setelah Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Ipda Defriansyah kemudian melakukan penyelidikan kasus di Jl Gajah Mada Kota Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terlebih dahulu mengamankan pemegang Handphone hasil curian Ismail warga di Gerunggang Pangkalpinang.
Ismail mengaku handphone tersebut ia dapat dengan cara tukar tambah lewat keponakannya Rp 900.000 disalah satu counter HP. Pemilik konter mengaku membeli handphone tersebut melalui forum jual beli di facebook seharga Rp 1.300.000 dengan cara COD dengan orang bernama Yuwardani alias Dani.
Dani berhasil diamankan mengaku membeli handphone tersebut dari Doni seharga Rp 800.000 yang tinggal di Toboali. Tim Opsnal Jatanras kemudian meluncur ke Toboali guna mencari keberadaan Doni. Doni berhasil diamankan di kawasan Tikung Toboali. Doni mengakui melakukan di kawasan Jalan Gajah Mada Kota Pangkalpinang.
Saat itu ia berhasil mencuri 1 unit HP yang ia jual kepada Dan seharga Rp 800.000. Selain itu juga mengambil 1 set kamera DSLR yang di jual seharga Rp 350.000. Doni juga mengaku melakukan lain di Kawasan Depati Hamzah Pangkalpinang mengambil HP didalam mobil yang parkir dipinggir jalan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini 2 unit HP, 1 kamera DSLR dan 1 unit motor yang digunakan saat beraksi.
“Kedua tersangka yang kita amankan masih dilakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang,” tegas AKBP Wahyudi.