BerandaBid HumasPolri Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas Untuk Pelaku Karhutla

Polri Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas Untuk Pelaku Karhutla

Polisi Ingatkan Sanksi Tegas Menanti Untuk Pelaku KarhutlaPolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Dengan sigap, jajaran Polda Bengkulu langsung menerjunkan personelnya saat melihat titik api yang terpantau citra satelit di wilayah Bengkulu.

Setelah melakukan pengecekan, bahwa benar memang terdapat beberapa lokasi titik api akibat pembakaran yang diduga dilakukan oleh masyarakat untuk membuka ataupun membersihkan lahan pertanian.

Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si., menegaskan kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi penyebab kerusakan alam.

“Tindakan itu berbahaya karena dapat menjadi penyebab terbakarnya hutan yang menimbulkan kabut asap dan dapat membakar lahan milik warga yang lain sehingga merugikan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan bahwa pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Indang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.


Berita Lainnya