Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Tak sampai 3 Jam, Guntur (31) warga Jalan Denpasar, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, berhasil diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang.
Guntur (31) merupakan residivis penganiayaan dan curat ini, diamankan di kediaman orangtuanya di Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Kamis (11/6/2020)
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Rudi Yanto (56) di Gedung Pembinaan, Kelurahan Pasir Putih, Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Kamis (11/6/2020)
Kasus ini berawal dari laporan dari korban Rudi Yanto (56), yang mengatakan mendapat perlakuan penganiayaan dari Guntur (31). Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban atau pelapor dengan menggunakan sapu kearah mukanya, dan mengenai bagian mata sebelah kiri korban.
Sepontan korban berontak dan melawan, lalu pelaku pulang kerumah mengambil parang dan pisau untuk mengancam teman korban yang melerai dan pelaku merusak motor milik teman korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kiri dan sepeda motor milik teman korban rusak.
Kasat reskrim polres pangkalpinang, AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, yang dilakukan oleh Guntur terdapa Rudi Yanto alias Asiong.
“Iya, pelaku sudah kita amankan di Polres Pangkalpinang, dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku merupakan residivis penganiayaan dan curat, ” jelas kasat reskrim, AKP Adi Putra, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu kasat reskrim juga menjelaskan Guntur ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, Penyidik mendapatkan Informasi bahwa Guntur sedang berada di kediaman orangtuanya.
Kemudian Tim Naga Polres Pangkalpinang bersama penyidik, langsung menuju ke kediaman orangtua Guntur, dan pelaku berhasil diamankan oleh Tim.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Rudi Yanto alias Asiong, ” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kepolisian, yakni Hasil Visum et repertum dari korban dan sapu yang digunakan pelaku sebagai alat memukul korban.