Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Seorang pria di Kota Pangkalpinang ditangkap polisi, lantaran nekat merudapaksa seorang anak dibawa umur yang masih berstatus pelajar SMP.
Penangkapan pelaku setelah Tim Opsnal Polres Pangkalpinang, mendapat laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh.
Pelaku bernama Riduan ini berhasil ditangkap disebuah kontrakan di Desa Permis, Bangka Selatan. Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya.
Pria 20 tahun itu memaparkan, jika korban dikenalnya melalui media sosial facebook dan sudah sekitar empat bulan menjalani hubungan via chat facebook maupun telpon.
Suatu hari tepatnya 24 Januari lalu, otak cabul pelaku tiba-tiba kambuh usai menonton film porno. Ia pun menelpon korban dan mengajak bertemu di Alun-alun Taman Mereka Kota Pangkalpinang.
Korban yang mengamini ajakan pelaku, kemudian diajak pelaku kekosannya, disana remaja malang itu dicekoki miras, setelah korban dalam keadaan mabuk disanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban 17 Maret lalu, setelah mendapat pengakuan dari anaknya.
“Perlu kami sampaikan ini adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur, dimana korban dikenal pelaku melalui Facebook. Oleh pelaku korban diberi miras dan saat dalam keadaan mabuk pelaku melakukan perbuatannya,” kata Kompol Jadiman, Selasa (24/3/2020).
Untuk kepentingan pengembangan kasus, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.
“Pelaku melanggar undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kabag Ops.
Â

