BerandaBid HumasPolres Basel & Polsek Jajaran Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Polres Basel & Polsek Jajaran Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

aPolres Basel  Polsek Jajaran Gencar Sosialisasikan Maklumat KapolriPolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Jajaran Polres Bangka Selatan dibawah pimpinan Kapolres AKBP S. Ferdinand Suwarji, SE langsung bertindak cepat dengan jajarannya setelah memperoleh maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz MSc tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Senin (23/03/2020).

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Bangka Selatan menerima maklumat tersebut selanjutnya langsung memperbanyak maklumat kapolri dan memerintahkan jajaran Polres Bangka Selatan untuk mensosialisasikan, menyebarkan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta memerintahkan bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada masyarakat agar diketahui secara luas. Tak hanya para Bhabinkamtibmas, personil lainnya mulai dari bintara hingga tingkat perwira seperti Kasat, Kabag hingga Pimpinan, Kapolres dan Wakapolres pun melakukan kegiatan yang sama.

“Sesuai perintah pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri melalui maklumat yang dikeluarkannya, selanjutnya saya memerintahkan agar maklumat tersebut diperbanyak dan disebar luaskan ditengah-tengah masyarakat baik mulai dari diri saya sendiri, Waka Polres, para Kabag, Kasat hingga personil Polres lainnya dan tentunya para Bhabinkabtibmas selaku garda terdepan di wilayah pelosok,” terang Kapolres.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyuluhan agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar penyebaran Virus Corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas. “Kita melakukannya dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak”, pungkasnya


 

Berita Lainnya