BerandaBid HumasPolda Babel Sampaikan Maklumat Kapolri Terkait Pencegahan Covid-19

Polda Babel Sampaikan Maklumat Kapolri Terkait Pencegahan Covid-19

rPolda Kep. Babel, Bid Humas.– Terkait Pencegahan Virus Corona (covid-19), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/lll/2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020. Demikian informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Kep. Babel AKBP Drs. A. Maladi mewakili Kapolda Kep. Babel saat ditemui Tim Tribratanewsbabel.com usai apel pagi dihalaman Mapolda, Senin (23/3/20).

Dijelaskan Kabid Humas bahwa maklumat Kapolri tersebut berisikan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Tadi juga sudah disampaikan keseluruh anggota mengenai maklumat Kapolri tersebut. Ini diharapkan bisa disampaikan juga kepada masyarakat dilingkungannya masing-masing.”ujar Kabid Humas.

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

“Untuk saat ini, jajaran kita sudah mensosialisasikan maklumat Bapak Kapolri. Diharapkan masyarakat bisa memahami dan mengikut prosedur yang ada guna pencegahan penyebaran virus corona.”kata Kabid Humas.


 

Berita Lainnya