Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Tim Opsnal Polres Pangkalpinang mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai bandar judi togel, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mirisnya, salah satu pelaku berinisial Ak, merupakan perempuan lanjut usia yang berumur 70 tahun. Ak ditangkap bersama rekannya El (38).
Pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitas para pelaku. Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap El di rumahnya ketika sedang merekap nomor togel yang dibeli pelanggannya.
Setelah diinterogasi, El mengakui hasil dari bisnis judi tersebut diambil oleh Ak. Tak menunggu lama polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Ak, ia pun tidak berkutik saat unit Buser menggerebek kediamannya dan menggeledah seisi rumah.
Hasil penggeledahan polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa buku rekap togel, lembar kertas shio, dua unit kalkulator, dua handphone dan uang tunai Rp3.150.000.
Menurut keterangan polisi, pelaku belum lama menjalankan bisnis judi togel tersebut, namun petugas masih mendalami kasus judi itu guna mengungkap pelaku lainnya.
“Yang kita amankan ada dua orang semuanya ibu rumah tangga (IRT), kita amankan pas mereka lagi merekap (togel,-red,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, Jumat (20/3/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.
“Pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas Kabag Ops.