Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas,- Sat Narkoba Polres Pangkalpinanng berhasil mengamankanĀ Satu tersangka penyalah gunaan Narkoba, Tersangka Yoki di tangkap Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 Pukul 23.00 wib diĀ rumahnya di Gang Permata Rt.05 Rw.02 Kel. Semabung baru Kec. Girimaya kota Pangkalpinang, Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka yoki Anggota menemukan beberapa barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus saat di konfirmasi tim Babel polri membenarkan kejadian penangkapan kepada tersangka Yoki tersebut, tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, Pada saat dialakukan penggeledahan kepada tersangka anggota menemukan beberapa Barang bukti yang berupaĀ 5 (lima) Paket /bungkus plastik bening yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah plastik bening, 1 (Satu) Unit HP Samsung warna hitam, 1 (Satu) Unit HP OPPO warna putih, 1 (Satu) bal plastik strip kecil, 1 (Satu) buah pirek kaca, 2 (Dua) buah sedotan, 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio BN 7277 AK, 1 (satu) buah timbangan Digital, kini Tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.