Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sampai saat ini Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penyelundupan 12.000 botol minuman keras tak berdokumen atau ilegal.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep. Babel, Kompol Ade Zamrah, mengungkapkan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah perpanjangan penahanan dan tinggal menunggu berkas selesai untuk dilimpahkan ke kejaksaan tentunya dapat memuluskan proses penegakan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini tersangka dalam perkara miras ilegal ini telah bertambah dua orang, dari yang semula hanya delapan tersangka.
“Kan yang lama ada delapan tersangkanya ditambah dua lagi, jadi seluruhnya ada 10 orang tersangka. Yang dua ini sebagai penghubung dari perusahan ke pemilik barang kemudian pengangkutan pengambilan barang dari Singapore,” jelas Kasubdit Gakkum.
Sambungnya Kasubdit Gakkum menegaskan, untuk kedua orang penghubung miras sementara ini sama dengan kedelapan tersangka lainnya yang dipersangkakan Polisi dengan jeratan pasal tentang Undang-Undang Perdagangan.
Â