Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Gara Gara menilap uang milik perusahaan, seorang karyawati berinisial EV (34) yang bertugas sebagai Sales penjulan dilaporkan oleh pihak tempatnya bekerja,dimana pelaku EV mengelapkan uang mencapai puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan yang bergerak di bidang penjulan pulsa dan voucher salah satu jaringan komunikasi di kota Tanjungpandan ini melaporkan pelaku secara resmi ke pihak kepolisian Senin (24/02/2020) kemarin.
Dimana saat bekerja sebagai sales itulah pelaku melakukan pengelapan uang hasil penjualan pulsa dan voucher kepeda pembeli dalam kurun waktu dari Desember 2019 s/d Februari 2020 mengakibatkan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp. 75 juta rupiah. Dari ketergan pihak perusahaan bahwa pelaku sebenarnya sudah bekerja menjadi sales di perusahaan tersebut selama kurang lebih 3 Bulan terakhir ini dengan dipercaya menjual pulsa dan voucher .
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa.SH.SIK sehubungan dengan laporan kasus pengelapan ini mengatakan pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak agar dapat diselesai secara kekeluargaan. “ Namun tidak ada jalan keluarnya khususnya dari pelaku tidak dapat mengembalikan uang yang telah di tilapnya tersebut “ Ujar AKP Erwan, Kamis (27/02/2020) di Polres Belitung.
“ Pihak perusahaan pun sebelum melaporkan kasus ini secara resmi sudah memberikan tengat waktu kepada pelaku selama sebulan untuk dapat memgembalikan uang tersebut “ Lanjut AKP Erwan.
Diterangkan lebih rinci oleh AKP Erwan bahwa pelaku EV yang juga berdomisili di Jl.Pelataran Desa Dukong Tanjungpandan ini alasanya mengelapan uang karena terpaksa akibat desakan ekonomi.
“ Pelaku mengakui bahwa uang perusahaan yang di tilapnya selain dipergunakan membeli kebutuhan sehari hari juga untuk membayar hutang hutang pelaku “ Jelasnya.
Sementara itu pelaku EV sang sales inipun terpaksa menginap di ruang tahanan Polres Belitung guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan diproses secara hukum sebagaiaman dimaksud dalam pasal 372 KHUPidana tentang pengelapan.