Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Tingkah Laku dua orang pemuda asal Sukamandi Kec. Damar berbuah pahit, sungguh tidak patut untuk di contoh bagi generasi muda ayng seharusnya berlomba-lomba untuk menciptakan karya positif, namun hal itu tidak bagi dua pelaku, AR (26) dan F (17) yang saat in diamankan Satreskrim Polres Beltim. Setelah membacok seorang pemuda di depan Stadion Belitung Timur Pelangi (BTP), Sukamandi, Minggu (23/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ghalih Widyo Nugroho melalui Kanit Pidum Bripka Heri Iskandar, SH mengatakan awalnya pelaku sedang nongkrong di Taman Kota Manggar bersama teman-temannya.
Saat itu pelaku ingin meminta minuman kepada pemuda yang kebetulan ada di sebelahnya. Pemuda yang di mintakan minuman oleh pelaku merasa tidak terima dengan cara meminta si pelaku karena sebelumnya memang mereka tidak saling kenal (ungkap Kanit Pidum), Senin (24/2/2020).
Heri menceritakan, sesaat setelah diminta pelaku menantang berkelahi korban. Teman korban yang terpengaruh dengan alkohol meladeni tantangan si pelaku. Merasa diladeni, Amri pulang ke rumahnya untuk mengambil pedang.
Sedangkan korban dan temannya sudah pindah tongkrongan ke Stadion BTP, Damar. Tak lama kemudian pelaku menyusul ke stadion dan langsung mengeluarkan pedangnya. “Korban sempat dipukuli terlebih dahulu dan saat ingin menyelamatkan diri, tanpa banyak basa basi, pelaku langsung mengayunkan pedangnya yang telak mengenai mengenai jidat korban. Sedangkan temannya dua orang lainnya berhasil menyelamatkan diri,” terang Heri.
Barang bukti yang saat ini diamankan oleh penyidik yakni sebilah pedang dan pelaku saat ini sudah berada di Rutan Polres Beltim.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/09/II/RES.1.6/2020/Reskrim). Pelaku yang saat ini menyesali perbuatannya akan diancam dengan pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pelaku akan diancam hukuman selama tujuh tahun penjara,” (Pungkas Heri).