BerandaBid HumasLima Penjudi Diringkus Polres Bangka tengah

Lima Penjudi Diringkus Polres Bangka tengah

aLima Penjudi Diringkus Polres Bangka tengahPolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Polres bangka tengah melalui Sat reskrim polres bangka tengah berhasil meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana perjudian di rumah kontrakan di jalan simpang jongkong kecamatan koba kabupaten bangka tengah.

Dalam konferensi pers yang di pimpin oleh kabag ops polres bangka tengah Kompol. Andi Purwanto,SIK bersama Kasat reskrim polres bangka tengah Akp. Robby Ansyari, SIK menjelaskan kelima pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat karena sudah meresahkan.

kelima tersangka yang diantaranya dua orang perempuan antara lain : RK (43 tahun), RS (42 tahun), dan tiga orang laki-lain yaiut Al (36 tahun), EF (38 tahun dan MZ (31 tahun). kepada Tersangka ditangkap saat asik bermain judi disebuah kontrakan yang memang sering dijadikan tempat mereka bermain.

akibat dari ulah mereka, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dan pasal 303 Bis ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.


 

Berita Lainnya