Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Selama bulan februari sat reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap 2 kasus Narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Dalam kurun waktu 3 minggu terakhir sat reskrim narkoba polres bangka tengah berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Dimana kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Pertama, Tim Sinar menangkap pelaku pengedar atas nama Padelin alias kelin yang ditangkap di desa cambai kecamatan namang Kabupaten Bangka Tengah pada hari jumat tanggal 7 februari 2020 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,83 Gram.
Kemudian pada tanggal 11 februari 2020 pada pukul 09.00 wib Tim kembali menangkap Gilang di desa lampur kecamatan sungai selan Kabupaten Bangka Tengah berikut barang bukti narkoba ganja kering seberat 5,90 Gram.
Menurut Penuturan Kabag ops Polres Bangka Tengah, kedua tersangka merupakan pengedar Narkoba di kalangan pekerja penambang selain jadi pengedar pelaku juga mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengedarkan narkoba kepada penambang pasir timah dan dikonsumsi sendiri”, ucap Kompol. Andi.
Lebih lanjut Kabag Ops mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan yang berbeda dan saat ini pemasokknya masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan proses hukum lebih lanjut.