Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 34 / II / 2020 / Babel / Res Pkp /Spkt, tanggal 02 Februari 2020. Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kep. Babel dipimpin oleh Aipda Hebran Noviar pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 di Gabek 1 Pangkalpinang berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tindak pidana Pencurian.
Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 06.30 WIB di Jl Kacang Pedang No 2A Kel Kacang Pedang Pangkalpinang telah terjadi pencurian terhadap barang milik korban Feri Fadli berupa 1 unit Hp merk Samsung A20 warna biru, 1 unit Hp merk Samsung A7 warna biru dan 1 unit Hp merk Oppo F11 warna hijau.
Dalam melaksanakan aksinya pelaku masuk kedalam kontrakan korban dari pintu depan yang dalam keadaan terbuka dan korban dalam keadaan sedang tidur diruang tamu, kemudian pelaku langsung mengambil 3 unit Hp milik korban dari ruang tamu kemudian pelaku langsung melarikan diri, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 11.200.000,-
Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB tim 2 Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian yang terjadi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut atas nama Anggi Noviyanti. Setelah mendapatkan identitas tersangka kemudian tim mencari keberadaan tersangka yang tinggal di Gabek 1 pangkalpinang tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB tim dengan didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik kost tempat dimana tersangka tinggal, tim kemudian melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tersangka.
Setelah mengamankan tersangka, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka menerangkan bahwa tersangka telah melakukan pencurian 3 unit Handphone kontrakan korban di Kel. Kacang Pedang yang kemudian tersangka menjual 2 unit Hp Samsung tersebut kepada Sdr Pawaid dan menjual 1 unit Hp Oppo kepada Sdri Anggun
Kemudian tim mengamankan barang bukti 1 unit Hp Samsung A7 dari Sdr Pawaid dan mengamankan 1 unit Hp Oppo F11 dari Sdri Anggun. sedangkan untuk 1 unit hp Samsung A20 telah dikirim oleh Sdr Pawaid kepada adiknya di Madura namun untuk Hp tersebut akan dikirimkan kembali ke Bangka. Setelah mengamankan barang bukti kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kep Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Â