Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Jajaran Polres bangka barat kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba Ega Sulaiman (23) tidak biasa mengelak ketika anggota patroli Polres Bangka Barat berhasil menemukan 94,56 gram sabu sabu di dalam truk dengan nomor polisi BG 8391 AJ, yang dikemudikannya.
Warga jalan Suka Barat, Kota Palembang, diamankan saat berhenti di jalan raya Pangkal Pinang – Muntok, tepatnya Dusun Puren Desa Mayang Kecatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (4/2/2020) malam.
Selain 94,56 gram sabu, anggota polres babar juga menyita barang bukti 1 lakban hitam pembungkus sabu ,1 lakban kuning ,1 amplop warna coklat, 1 unit hp nokia, 1, mobil truck merk DINA warna merah BG 8391 AJ dengan muatan produk unilever.
Kapolres Bangka Barat, AKBP M Adenan, mengatakan terungkapnya kasus kepemilikan narkoba hampir satu ons tersebut berawal dari kecurigaan anggota Patroli yang mendapati truk Ega terparkir di pinggir jalan.
” karena curiga anggota memeriksa Ega dan muatan truk. Saat dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 94,56 gram yang disimpan tersangka di dalam plafon atas mobil truck yang dikendarainya,” kata kapolres, Kamis (6/2/2020)
atas perbuatannya tersangaka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” ujarnya.