Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rabu, 05 Februari 2020. Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. sebut saja Bungan korban pencabulan yang terjadi di areal perkebunan singkong Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 sekira pukul 14.00 wib bertempat di area perkebunan singkong Kec. Muntok Kab. Bangka Barat telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan modus pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke kebun singkong miliknya dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka Sutarmin alias Tarmin (56) yang sehari harinya sebagai buruh tani di perkebunan singkong di Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 12 November 2019 .
Dari hasil penyelidikan Tim Garuda bersama Anggota Unit Idik IV Polres Bangka Barat pada hari selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 00.00 WIB, melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,
kemudian dari informasi yang didapat anggota Unit Idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan kembali terkait informasi yang didapat tersebut, setelah itu sekira pukul 00.30 WIB Anggota Unit Idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat berkumpul kembali untuk melaporkan hasil penyelidikan kepada AKP Andri Eko Setiawan, S.H., S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Barat lalu dilakukan gelar kecil/anev kecil untuk langkah selanjutnya, Anggota Unit Idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat kembali mencari keberadaan pelaku dari keterangan yang didapat hasil penyelidikan selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB.
Anggota unit idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dimana pelaku bersembunyi disebuah rumah tepatnya di depan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Jalan Kadur Dalam Ds. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat,akhirnya Anggota Unit Idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumah tersebut , kemudian Anggota Unit Idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat melakukan interogasi untuk mengambil keterangan secara lisan, kemudian Anggota Unit Idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat langsung membawa pelaku ke Mako Polres Bangka Barat untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Di himbau kepada orang tua untuk mengawasi anak nya apa lagi maraknya terjadi kasus pencabulan. Tersangka sekarang sudah di amankan di mako Polres Bangka Barat untuk di minta keterangan lebih lanjut,” Tegas Kapolres.