Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Jajaran Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap dua pria tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka masing-masing bernama M Jailani alias Kojek (32) warga jalan Lombok, Pasir Putih, Bukit Intan dan Martono alias Suhaili (23) Jalan Basuki Rachmad, Bukit Intan, Girimaya, Pangkalpinang. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan penangkapan kedua pria tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan aksi kedua tersangka ini. Keduanya disergap ketika akan melakukan transaksi narkoba di Gang Lombok, Kelurahan Pasir putih, Kecamatan Bukit intan, Pangkalpinang. Minggu (26/ 1) sekitar pukul 21.00 WIB.
”Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada dua orang memiliki sabu di lokasi tersebut. Pada saat pengeledahan terhadap keduanya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2,82 gram atau empat paket, ” ujar Kompol Jadiman saat konferensi pers, Rabu (5/2) di Polres Pangkalpinang.
Barang bukti sabu tersebut disita dari tangan M Jailani alias Kojek yang diduga sebagai pengedar. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polres Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain empat paket plastic bening berisikan sabu 2,82 gram, polisi mengamankan satu helai sobekan kertas, satu buah plastik bening, satu unit handphone Nokia wama hitam dan satu unit motor Suzuki Satria FU BN 5102 IS wama hjtam. Tersangka M Jailani alias Kojek dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1). Sedangkan Martono alias Suhaili melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1). ”Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ” tandasnya.