BerandaBid HumasPresiden Menginsyaratkan Menolak Pemulangan 600 Wni Eks ISIS

Presiden Menginsyaratkan Menolak Pemulangan 600 Wni Eks ISIS

presidenjokowitolakPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas – JAKARTA – Presiden mengisyaratkan menolak pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS ke Tanah Air. Meski demikian, menurut Jokowi keputusan itu masih akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas).

 “Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin 05 Februari 2020

 

Namun, secara pribadi Jokowi menyatakan tidak setuju atas rencana itu. “Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak, tapi masih dirataskan. Kita ini pasti kan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail. Dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungannya,” kata mantan Wali Kota Solo itu.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji kemungkinan memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia. “Rencana pemulangan mereka itu belum diputuskan pemerintah dan masih dikaji secara cermat oleh berbagai instansi terkait di bawah koordinasi Menko Polhukam. Tentu ada banyak hal yang dipertimbangkan, baik dampak positif maupun negatifnya,” ungkap Fachrul melalui keterangan resmi di Kemenag.go.id (3/2).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah memang belum mengambil keputusan terhadap 600 WNI eks ISIS itu. Sebab, harus diperhitungkan dampak positif dan negatifnya. “Mulai dari mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi kesana untuk men jadi teroris,” katanya.

Terkait kemungkinan deradikalisasi bagi WNI tersebut, Mahfud menilai waktunya terbatas. Dia mengaku khawatir jika diturunkan ke masyarakat akan kambuh kembali. “Kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau di jauhi nanti dia jadi teroris lagi kan,” ujarnya.

Namun, Mahfud juga mengakui bahwa sebagai WNI tetap memiliki hak untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara. Dia mengatakan sedang mencari formula yang tepat terkait WNI eks ISIS ini. “Kita sedang mencari formula, bagai mana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Itu jawaban sebagai Menko Polhukam,” ujarnya.

Meski demikian, pendapat pribadi Mahfud mengaku setuju untuk tidak memulangkan mereka. Sebab, hal itu berbahaya bagi negara. Apalagi secara hukum paspornya bisa saja dicabut karena pergi secara ilegal. “Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak. Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara,” katanya.


 

 

Berita Lainnya