BerandaBid Humas18 Unit Milik Penambang Timah Ilegal Diamankan Petugas

18 Unit Milik Penambang Timah Ilegal Diamankan Petugas

motorpenambangPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas –  Kepolisian Sektor Koba, Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan sebanyak 18 unit sepeda motor milik para penambang bijih timah liar yang beroperasi di kawasan bekas kantor PT Koba Tin.

“Sebanyak 18 unit kendaraan roda dua milik para penambang liar itu kami kami amankan sebagai barang bukti dan sepeda motor itu kami titipkan di Satlantas,” kata Kapolsek Koba, AKP Deddy Nuary di Koba, Minggu. 2 Februari 2020.

Hal itu dikemukakannya menyikapi hasil penertiban aktivitas penambangan bijih timah liar yang marak terjadi di kawasan bekas kantor PT Koba Tin.

“Sudah beberapa kali ditertibkan, tetapi para penambang liar tetap saja beraktivitas maka kami sita kendaraannya untuk efek jera,” ujarnya.

Ia mengatakan, bagi para penambang liar yang merasa memiliki sepeda motor tersebut maka berurusan dengan Satlantas Polres Bangka Tengah.

“Nanti juga akan ketahuan siapa yang punya kendaraan dan siapa pelaku penambangan bijih timah liar tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, para penambang liar itu tidak hanya menggali dan membongkar bijih timah di kawasan eks kantor PT Koba Tin tetapi juga merusak sebagian aset fisik perusahaan.

“Bahkan penambang itu dengan berani menimbun kembali kanal besar yang dibuat khusus untuk membendung kendaraan masuk ke lokasi kantor eks PT Koba Tin,” ujarnya.

Berita Lainnya