POlda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Ratusan Jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar. Selain BBM, Petugas Satreskirm Polres Basel berhasil mengamankan Rudi warga Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba sebagai pemilik ribuan liter solar ilegal tersebut. Kamis kemarin 30 Januari 2020.
Pengungkapan perkara ilegal oil ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas dirumah tersangka dan setelah digeledah kemudian petugas berhasil mengamankan 20 jerigen solar ilegal. Setelah itu, kemudian petugas mengintrograsi pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan ratusan jerigen berisi solar yang disimpan di kapal di perairan sebagin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan modus operandi kasus tersebut yaitu Pelaku mengambil solar di laut yang diduga berasal dari sumatera di simpan dirumah dan dijual kepada pelanggan secara bebas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 150 jerigen dengan berat kurang lebih 3 ton, sped dibawah 1 GT dengan mesin tempel.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Subsider Pasal 53 Huruf C dan UU RI.No. 22 Tahun 2002 Tentang MIGAS dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00. Untuk mengetahui kualitas solar yang diamankan berstandar dari Pertamina atau oplosan Polres Basel akan melakukan uji lab.