Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar sebanyak 7 drum 100 drigen tanpa dokumen di Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. “Pelaku berinisial KO dijerat dengan UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bangka Barat didampingi Kasat Reskrim AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, di Polres Bangka Barat didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan pada Selasa (28/01/2020).
Hingga kini, tersangka KO beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.
KO ditangkap pada minggu 26 januari 2020 sekira pukul 18.30 wib, Tim Garuda Unit Lidik I Satreskrim Polres Bangka Barat mendatangi rumah KO di Desa Sinar Surya Tempilang. Dikediamannya didapati atau ditemukan BBM jenis Solar sebanyak 7 Drum dan 100 jerigen tanpa izin atau dokumen lengkap.
“Sementara ini kita berkordinasi dengan pihak Pertamina agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih dari praktik penimbunan BBM,” ungkap kapolres.