Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil ringkus pengedar obat berbahaya. Kornologi penangkapan pada hari kamis tanggal 26 Desember 2019 melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Kalian sambil menunggu Speed Boat yang akan menyandar di pantai Tanjung Kalian. Setelah itu sekira pukul 20:30 Wib dapat informasi kalau orang yang kita jadikan TO sudah keluar dari pantai dan dalam perjalanan ke Pangkalpinang menggunakan mobil Toyota Agya warna putih. Senin (27/01/20).
Setelah itu langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut sampailah di depan Polsek Simpang Teritip Kec. Simpang Teritip Kab.Bangka Barat sekira pukul 21:00 Wib Mobil tersebut berhasil di hentikan. Setelah itu memanggil Kades setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap orang yang di amankan. Setelah itu baru melakukan penggeledahan terhadap orang yang berada mobil Toyota AGYA warna putih .
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastic bening yang berisi PIL yang di duga Narkoba yang di taruh di dalam tas hitam yang di letakan di tempat duduk kursi belakang Mobil Toyota AGYA warna putih BN 1654 RL. Setelah itu orang yang berada dalam mobil tersebut di bawa Ke Polres Bangka Barat beserta barang buktinya. Setelah itu orang yang di bawa ke Polres kita lakukan introgasi terhadapnya
Pelaku bernama MU usia 28 tahun ,Islam , Wiraswasta ,Alamat :Dusun lhok rabou RT/RW 000/000 Kel. Seunebok Baro Kec. Syamtalira bayu Kab. Aceh Utara Lalu barang bukti 2 ( dua ) bungkus yang berisi PIL tersebut di buka bungkusanya setelah di hitung isinya berjumlah 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh).
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari Awalnya Sdr FAJAR KODRI beserta anggota lainya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di pantai Tanjung Kalian, “Selanjutnya personil melakukan penyidikan dari informasi tersebut, kemudian dari penyelidikan benar bahwasanya ada yang melakukan transaksi,”ujar Kapolres Bangka Barat.
“Setelah itu pria inisal Mu langsung di amankan di depan Polsek Simpang Teritip dengan barang bukti 2 bungkus yang berisi PIL tersebut di buka bungkusanya setelah di hitung isinya berjumlah 1.330, “ucapnya. “Kini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat bersama barang bukti”tutup Kapolres Bangka Barat.