Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Dalam Permen ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara, reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Sedangkan, pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan seperti penambang Timah.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat dihadapan para media mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengawasan terhadap setiap lokasi pasca reklamsi yang akan kembali di usili oleh oknum tangan jahil perusak lingkungan yang ingin kembali melakukan penambangan.
“Aturannya sudah jelas, Akan ada tindakan hukum apabila ada oknum tangan jahil yang ingin melakukan penambangan di lokasi yang sudah di reklamasi” Tegas Kapolda.
Menurutnya Penambangan Liar, atau tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan akan ada sanksi hukum yang menjeratnya.
“Dalam pengawasan ini, Saya juga mengharapkan kerjasama dengan seluruh Lapisan masyarakat, serta laporkan apabila ada yang menemukannya aktivitas pertambangan kepada kami, dalam hal ini Polres Bangka Selatan yang terdekat dan akan dikenakan dengan Aturan hukum yang berlaku.” Tutup Kapolda.
Sebagi informasi palangan Penambangan diatur dalam Undang –undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa Izin dipidana maksimal 10 Tahun Penjara dan Denada Maksimal 10 Milyar Rupiah