Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rabu, 22 Januari 2020. Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung AKBP A Maladi memimpin Konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan dan Pencurian Dengan Pemberatan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung AKBP Wahyudi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 225/VI/2019/Babel/Res Bangka/Sek Mendo Barat tanggal 26 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-376/XII/Babel/Res Pkp/Spkt tanggal 31 Desember 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik secara paksa tas yang digunakan oleh korban pada saat mengendarai sepeda motor di desa Air duren juga melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman masjid Al Kalam Kelurahan Parit lalang.
Pelaku laki-laki atas nama Reval Andrean, lahir di Madura (Madura Dua, OKU Selatan) dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
Dari tangan pelaku Reval, Polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone Merk Nokia warna biru (milik korban), 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat (milik istri pelaku yang digunkan dalam melaksanakan aksinya) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih nopol BN 5697 RF (milik korban).
Adapun pelaku pernah dihukum penjara selama 4 tahun di Lapas Tua Tunu karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan di lapas Tua Tunu karena terlibat kasus yang sama pada tahun 2017 yang perkaranya ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimum akan tetapi pelaku melarikan diri saat akan di eksekusi oleh Jaksa ke Lapas Tua Tunu sehingga belum sempat menjalani hukuman tersebut.