Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 Kilogram (Kg). Barang tersebut merupakan sindikat asal Malaysia-Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur laut.
“Menangkap dua tersangka yakni DN alias AH dan SB alias KB,” kata Karo Penmas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Karo Penmas menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO,” tambah Karo Penmas.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
sumber okezone.com