Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Senin, 20 Januari 2020. Polres Bangka Barat tetapkan dua Karyawan PT Timah sebagai tersangka pencurian dan penggelapan tetesan logam timah PT Timah TBK Muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Ad (30) warga Jalan Raya Air Ruai Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan Fi (37) warga Jalan Batin Tikal RT.003/111 Kelurahan Karya Makmur Pemali Kabupaten Bangka merupakan karyawan BUMN PT.Timah Tbk di tetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Polres Bangka Barat dan Satuan Pengamanan PT. Timah Tbk,selain meringkus kedua pelaku, Tim Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa tetesan Timah Logam seberat 15.5 Kilogram,1 buah kain dari karet yang dibuat serupa celana warna hitam ,1 buah kain dari karet yg dibuat serupa celana warna crime ,1 buah baju kaos lengan panjang warna biru crime.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengungkapkan Mereka diamankan atau di tangkap pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Satuan Pengamanan PT. Timah Tbk.
”pihak pengamanan PT Timah untuk lebih meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai dan dari luar PT Timah. Untuk Anggota Polres Bangka Barat membantu pengamanan dan penangkapan apa bila terjadi tindak pencurian serta penggelapan,” Ujar Kapolres Bangka Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat.