BerandaBid HumasPolri dan SKK Migas Perkuat Pengamanan Hulu Migas

Polri dan SKK Migas Perkuat Pengamanan Hulu Migas

aTB1Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Menghadapi illegal drilling dan illegal tapping, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus memperkuat kerjasama dengan Polri dalam rangka meningkatkan koordinasi pengamanan operasi dan aset hulu migas.

Kerjasama ini diperkuat dengan kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis ke Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (20/01/2020).

Kunjungan ini menyorot potensi hulu migas di Indonesia yang masih besar. Sebab, dari 128 cekungan, 20 di antaranya berproduksi, 35 cekungan berstatus eksplorasi. Dengan ini, terdapat sebanyak 73 cekungan yang masih menanti untuk dieksplorasi.

Tak hanya itu, hulu migas adalah salah satu andalan sumber pemasukan negara dan berperan besar sebagai penggerak perekonomian nasional. Di antaranya adalah peluncuran integrated operation center (IOC) dan one door service policy ODSP).Namun, sektor ini tengah menghadapi kendala seperti adanya illegal drilling dan illegal tapping yang mengganggu operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Kegiatan illegal ini menyebabkan gangguan investasi dan tidak optimalnya produksi migas nasional. Kegitan ini juga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara,” jelas Kepala SKK Migas.

Kapolri juga menyampaikan migas telah menjadi perhatian khusus bagi Presiden karena adanya kebocoran yang mengakibatkan kerugian bagi negara. Dengan ini, Polri menugaskan Kabareskrim untuk membentuk satgas.

“Agar efektif, dibentuk liaison officer (LO) di SKK Migas dan Kabareskrim. Dalam catatan kepolisian, daerah yang menonjol adanya kegiatan illegal drilling dan illegal tapping adalah Jambi, Riau dan Sumatera Selatan. Harus ada tindakan yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku illegal ini agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” jelas Kapolri.

Sejak ditandatangani pada September 2018, pelaksanaan kerjasama antara SKK Migas dan Polri tentang penyelenggaraan pengamanan dan penegakan hukum kegiatan usaha hulu migas telah diimplementasikan bagi 17 KKKS di beberapa Polda di Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.


 

Berita Lainnya