Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Gelar razia dengan stasioner ini sudah menjadi program rutin polres bangka untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas sebab kecelakaan bermula dari tidak tertibnya dalam berkendara.
Satuan Lalu Lintas Polres Bangka kembali melakukan razia secara stasioner di depan Perumahan Pepabri Sungailiat, sekitar 26 anggota diturunkan untuk melaksanakan giat tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Diana Yanmiraty, Selasa 07 januari 2020
Kasat lantas Polres bangka AKP Diana menjelaskan dari operasi tersebut terdapat 55 berkas tilang dikeluarkan oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kemudian langsung dikenakan e-tilang.
selain itu Ada delapan kendaraan bermotor, 36 STNK dan 11 SIM yang diamankan . Semua pengendara yang dinyatakan melanggar tetap dikenakan e-tilang sesuai undang-undang lalu lintas. Hal tersebut, untuk menghindari praktek pungli, tambah kasat lantas
AKP Diana mengatakan giat razia stasioner merupakan tindakan represif berupa penindakan atau tilang secara langsung yang dilakukan oleh anggota satlantas untuk menimalisir terjadinya kecelakaan.
Selain itu, giat ini dilakukan guna menindak pengendara roda dua yang tidak memakai helm, tidak miliki SIM dan tidak mewbawa STNK serta anak masih di bawah umur.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat, agar selalu tertib dalam berkendara, yaitu dengan menyiapkan kelengkapan berkendaraan seperti surat-surat kendaraan, maupun helm bagi keselamatan pengendara itu sendiri.