Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan surat telegram yang berisi arahan tentang penanganan tindak pidana korupsi pada tingkat pemerintah daerah (pemda). Surat telegram dengan nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 itu terbit pada 31 Desember 2019 lalu dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi STR tersebut.
“Itu arahan internal kepolisian. Silakan saja disampaikan garis besarnya,” jelas Jenderal Bintang Satu itu, Minggu (5/1/2020).
Dalam telegram tersebut disampaikan bahwa salah satu pertimbangan penerbitan telegram itu adalah instruksi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah.
Setidaknya ada 15 poin intruksi Kapolri ihwal penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah, yakni:
Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama;
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan;
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit;
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP;
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi; dan
6. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP.
Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa:
1. Mengedepankan upaya preventif melalui koordinasi dengan APIP atau BPKP;
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat atau temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam dana desa agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan;
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri mengedepankan koordinasi dengan APIP atau BPKP dalam rangka audit terlebih dahulu dan memprioritaskan upaya pemulihan; dan
4. Dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya apabila upaya pemulihan tidak dapat dilakukan atau ditemukan fakta-fakta perbuatan pidana lainnya.
5. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP;
6. Mencatat seluruh aduan masyarakat, hasil pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara dan melaporkan rekapitulasinya kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Dan melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas:
1. Tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dari pemprov, kabupaten, kota, dan pihak lain yang terkait;
2. Tidak melakukan intervensi, intimidasi dalam rangka memengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemprov, kabupaten, kota; dan
3. Tidak melakukan persekongkolan atau permufakatan dengan pemprov, kabupaten, kota, terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melanggar peraturan perundangan atau etika profesi.