Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Dit Resnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung dalam memberantas penyalah gunaan Narkoba di Bangka Belitung ini telah berhasil membekuk tersangka pada minggu, 05/01/2020 sekitar pukul 17.00 wib. Dalam penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kep. Babel dari laporan masyarakat bahwa adanya seorang laki laki atas nama VR berusia (37) tahun warga Jl. Parai Indah Kampung Matras Kec. Sungailiat Kab. Bangka ini melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu sabu dan juga pil Ekstacy di wilayah kec. Gabek,Pangkalpinang dan mengakibatkan resah bagi warga sekitar. Personil Dit Narkoba setelah mendapatkan informasi terhadap VR dan ciri cirinya tersebut langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, ternyata benar bahwa sodara VR ini melakukan kejahatan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu dan pil exstacy. Tersangka VR akhirnya berhasil diringkus pada pukul 22.30 wib saat berada didalam kontrakan yang beralamat di Jl. Selangat no. 66 RT.006 RW.002 kel. Selindung Baru Kec. Gabek Pangkalpinang tanpa perlawanan dan pada saat penangkapan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.Â
Dari tangan tersangka VR ini didapatkan barang bukti berupaÂ
– Satu buah plastic strip berisi 35 butir pil Exstacy logo granat
– Satu buah plastic strip berisi 18 butir pil Exstacy logo Red Bull
– Satu buah plastic strip berisi 17 butir pil Exstacy logo Red Bull
– Enam buah plastic strip berisi butiran Kristal bening yang di duga sabu sabu dengan berat 40,33 gram
– Satu unit handphone Nokia warna hitam
– Satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam
Â
Tersangka beserta barang bukti yang didapat diamankan ke dit resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan Press Releas untuk diinformasikan ke masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
Â
Â