Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Personil Polres Bangka Barat Telah berhasil Menangkap tindak pidana pencurian dirumah saudari Umiyati di dusun 3 Desa Pelangas Kec.Simpang teritip, pada saat korban pulang kerumah mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan korban melihat tabung gas ukuran 3 kg warna hijau sudah hilang. Minggu 05 Januari 2019.
Adapun Krolonogi Penangkapan Pelaku ditangkap dan diamankan pada saat mengendarai sepeda motor beserta BB Kompor Gas di Desa Pelangas. Pelaku juga mengambil barang milik org lain di beberapa lokasi yaitu di Warung Bakso Depan Kantor Camat Desa Pelangas pelaku mengambil Kompor Gas, Rumah di Dusun Puren Ds. Sp. Gong pelaku mengambil 1 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 1 unit Senapan Angin, Rumah Pondok Gudang Alut di Jalan Rumpis Ds. Pelangas pelaku mengambil 1 buah tabung Gas elpiji 3 kg, Pondok Kebun Karet di Jalan Rumpis Ds. Pelangas pelaku mengambil 1 unit Kompor Gas kecil dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, Pondok sawah di Jalan Rumpis Ds Pelangas pelaku mengambil 1 buah tabung gas elpiji 3kg, Rumah Pondok sdri. Ucu Nuraini di Jalan Rumpis Ds Pelangas pelaku mengambil 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, 2 buah senter cas dan 1 unit Hp Nokia 105 warna hitam, Pondok karet Tet Min di Jalan Rumpis Ds Pelangas pelaku mengambil 1 unit Kompor Gas kecil dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg.
Identitas pelaku yaitu A/n. Ma Als Ag, Umur 23 tahun, warga Desa Pelangas Kec.Simpang teritip Kab. Bangka Barat, Identitas Penadah yaitu A/n. Si, umur 45 tahun, warga Desa Pelangas Kec.Simpang teritip Kab. Bangka Barat.
Sedangkan Barang bukti yang di amankan yaitu berupa 4 (empat ) buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 (satu) unit Kompor Gas 2 tungku merk Miyako, 1 unit HP Nokia 105 warna hitam, 1 unit motor yamaha vixion warna putih, 1 buah keranjang rotan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,Menghimbau kepada masyarakat Selalu waspada Terhadap Tindak Kejahatan.
Â